Pegertian Gas Hallon:
Dalam pemadam kebakaran terbagi menjadi 2 bagian yaitu: gas yang dapat memadamkan kebakaran, tetapi berbahaya karena dapat merusak lapisan Ozon.
- Gas Hallon
- Halon merupakan salah satu kelompok Bahan Perusak Ozon (BPO) yang diatur produksi dan konsumsinya dalam Protokol Montreal. Terdapat 3 jenis Halon yaitu Halon 1211, 1301 dan 2402. Di Indonesia jenis yang digunakan adalah Halon 1211 untuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Halon 1301 untuk fixed system. Halon-1211 berpotensi merusak lapisan ozon 6 kali lebih besar dibandingkan dengan CFC dan halon-1301 merusak 10 kali lebih besar dibandingkan CFC.
- Halon sudah dihentikan impornya ke Indonesia sejak tahun 1998.
- Penggunaan Halon pada beberapa kegiatan khusus yang disebut sebagai “Critical Use” masih belum dapat digantikan karena belum tersedia alternatifnya yang layak secara teknis/ekonomis. Contoh critical use adalah sektor penerbangan, yang memerlukan halon untuk pengamanan di ruang kabin, ruang mesin dan ruang kargo.
- Dengan masih adanya kebutuhan khusus tersebut maka perlu dilakukan upaya pengumpulan dan pemulihan kualitas (reclamation) Halon dari peralatan/sistem pemadam api yang sudah ada di Indonesia sehingga Halon hasil reclamation dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kritis.
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Halon, penggunaan Halon untuk kebutuhan kritis harus mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi Panel Penasehat Halon yang beranggotakan tenaga ahli di bidang bahan pemadam api.
- Pada Tahun 1997, Executive Committee (ExCom) Multilateral Fund (MLF) Protokol Montreal menyetujui pemberian bantuan hibah untuk pengembangan Bank Halon di Indonesia. Fungsi Bank Halon adalah sebagai pengelola sisa persediaan halon di dalam negeri secara terencana dan tepat guna sehingga dapat memenuhi kebutuhan kebutuhan kritis.
- Pada tahun 2000, disepakati kerjasama dengan PT. GMF untuk pengembangan Bank Halon Indonesia.
- Halon Bank Indonesia dikelola oleh Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia dibawah manajemen PT. Garuda Indonesia. Kegiatan utama Bank Halon adalah mengumpulkan halon yang sudah tidak digunakan, melakukan pemulihan kualitas Halon sesuai dengan standar kualitas yang berlaku serta menyalurkan Halon hasil pemulihan kualitas kepada pengguna kritis.
- Pembangunan sarana Bank Halon Indonesia telah diselesaikan dan diresmikan tahun 2003.
- Sampai saat ini Bank Halon Indonesia telah mengumpulkan dan mengelola Halon 1211 sebesar 1.569 kg dan Halon 1301 sebesar 28.719 kg.
- IHB telah mendapat Ozone Award dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2008.
- Bank Halon Indonesia menjadi salah satu rujukan pengelolaan Halon di wilayah Asia. IHB telah menerima kunjungan studi banding Tim Militer dari Srilanka dan India serta Ozon Unit dari Timor Leste. Selain itu narasumber IHB juga telah dilibatkan dalam berbagai pertemuan tingkat regional yang dilaksanakan oleh UNEP. Dari artilel
Gas Pengganti hallon
Posting Komentar